RT/RW

31 Januari 2017 19:25:35 WIB

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah rukun warga.Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan,dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan masyarakat kemasyarakatan yang ditetapkan oleh desa atau kelurahan.Rukun Tetangga dipimpin oleh ketua Rt yang dipilih oleh warganya .Sebuah Rt terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala Keluarga).Dalam sistem birokrasi di Indonesia,biasanya RT (rukun tetangga )berada di bawah RW(Rukun Warga).Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan  nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

 

 RUKUN WARGA (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah kelurahan.Rukun Warga (RW) adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintahan dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh kepala desa.

Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan di kelurahan.

 

TUGAS DAN FUNGSI RT/RW 

  1. Tugas dan fungsi pengurus Rukun Warga (RW)
  2. Membantu pemerintahan Desa/kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah.
  3. Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di tingkat RW.
  4. Membantu kelancaran tugas pokok LKMD dalam bidang pembangunan
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas pengurus RT di Tingkat Rw.
  6. Menjembatani hubungan antar RT dan antar masyarakat dengan pemerintah.
  7. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi di tingkat RW.
  8. Pemeliharaan keamanan,ketertiban dan kerukunan hidup antar warga di Tingkat RW.
  9. Tugas dan fungsi pengurus rukun Tetangga (RT)
  10. Membantu penyelenggara tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
  11. Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di tingkat RT.
  12. Mengkoordinasikan antar warga
  13. Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah
  14. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga

 

 

DAFTAR RUKUN WARGA (RW) DAN RUKUN TETANGGA (RT)

NO

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

DARSONO

KETUA Rw.001

 

2

INDIT SUGIATI

KETUA Rt.001

 

3

ATIKNO

KETUA Rt.002

 

4

FERRY

KETUA Rw.002

 

5

MARIONO

KETUA Rt.003

 

6

SLAMET SUBADI

KETUA Rt.004

 

7

SUWAJI

KETUA Rw.003

 

8

SUGIONO

KETUA Rt.005

 

9

ARIF NUR ROHMAN

KETUA Rt.006

 

10

SUPARMAN

KETUA Rt.007

 

11

PARIANTO

KETUA Rw.012

 

12

SUGITO

KETUA RT.032

 

13

SUMARLIN

KETUA RT.033

 

14

TUMADI

KETUA RW.004

 

15

ROKHANI

KETUA RT.009

 

16

MUSTAMIN

KETUA RT.010

 

17

LASIMAN

KETUA Rw.005

 

18

YANTO

KETUA Rt.008

 

19

SUKARI

KETUA Rt.011

 

20

WAKIDI

KETUA Rt.012

 

21

KARIONO

KETUA Rt.041

 

22

GIANTO

KETUA Rw.006

 

23

NGATIMAN

KETUA Rt.013

 

24

MULIADI

KETUA Rt.014

 

25

PURNOMO

KETUA Rt.015

 

26

HERI SANTOSO

KETUA RT.016

 

27

TUNGGAL

KETUA Rw.007

 

28

MARJANI

KETUA Rt.018

 

29

NGADIONO

KETUA Rt.019

 

30

MIADI

KETUA Rt.020

 

31

SIADI

KETUA Rw.008

 

32

HENDRIK

KETUA Rt.017

 

33

SAMSUL ARIFIN

KETUA Rt.021

 

34

BUNANGGI

KETUA Rt.23

 

35

DARMAJI

KETUA Rt.24

 

36

TOREK

KETUA Rw.009

 

37

SUKIRMAN

KETUA Rt.22

 

38

TUKIJAN

KETUA Rt.25

 

39

IMAM MAKRUF

KETUA Rt.26

 

40

BAGUS

KETUA Rt.27

 

41

SUGIONO

KETUA Rw.10

 

42

MUJIONO

KETUA  Rt.28

 

43

SUMAJI

KETUA Rt.29

 

44

MA’UN

KETUA Rw.11

 

45

SAIFUDIN

KETUA Rt.30

 

46

ABDUL LATIF

KETUA Rt.31

 

47

DARMAJI

KETUA Rw.13

 

48

MUHAMMAD HUSAENI

KETUA Rt.34

 

49

SUMARDI

KETUA Rt.35

 

50

ANDIK LUDIANTO

KETUA Rt.36

 

51

HERI PRAYITNO

KETUA Rt.37

 

52

AAN

KETUA Rw.14

 

53

SUTRISNO

KETUA Rt.38

 

54

WARNO

KETUA Rt.39

 

55

MAT ROHIM

KETUA Rt.40

 

 

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Pronojiwo

tampilkan dalam peta lebih besar