Lembaga Masyarakat Desa
31 Januari 2017 19:23:08 WIB
LKMD (lembaga ketahanan masyarakat Desa) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang berada di desa.LKMD merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.pengurus LKMD pada umumnya merupakan tokoh masyarakat setempat.
Tugas LKMD sebagai berikut :
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat dalam pembangunan
- Menanamkan Rasa persatuan dan kesatuan Masyarakat desa pronojiwo
- Menyusun Rencana, Melaksanakan,Melestarikan hasil Pembangunan Desa
- Menumbuhkan Rasa Partisipasi Masyarakat dan Swadaya Gotong Royong
- Memperdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
- Sebagai Media Komunikasi, Informasi dan sosialisasi Antara Pemerintah Desa dan Masyarakat
- Mengembangkan kretivitas masyarakat sebagai upaya penanggulangan penyakit sosial yang timbul Masyarakat.
Fungsi Lembaga ketahanan Masyarakat Desa
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara kesatuan republic Indonesia
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
- Penyusunan rencana pelaksana,pelestarian dan pengembangan secara partisipasi
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsadan partisipasi,serta swadaya gotong royong masyarakat
- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga
- Pemberdayaan hak politik masyarakat
Kewajiban Lembaga kemasyarakatan Desa antara lain :
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila,melaksanakan Undang-undang Dasar Negara republic Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republic Indonesia
- Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
- Mentaati seluruh perturan perundang undangan yang berlaku
- Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
- Membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA (LKMD)
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
|
1 |
NGATENO |
KETUA |
Kalibening Rt.032 Rw.012 |
|
2 |
MULYONO |
Wakil Ketua |
Tulungagungan Rt.041 Rw.005 |
|
3 |
SIH PRAWITO |
Sekertaris |
Tulungagungan Rt.009 Rw.004 |
|
4 |
AGUS SAMSUL |
Bendahara |
Darungan Rt.024 Rw.008 |
SEKSI SEKSI
|
5 |
SULISTYO |
Seksi Agama,Pendidikan |
Supit Rt.036 Rw.013 |
|
6 |
LASIDI |
Seksi keamanan dan Ketertiban |
Rowobaung Rt.040 Rw.014 |
|
7 |
SUYONO |
Seksi Pembangunan,Perekonomian,Koperasi dan Lingkungan hidup |
Kalibening rt.007 Rw.003 |
|
8 |
MISERI |
Seksi Kesehatan,Kependudukan,KB dan Kesejahteraan sosial |
Darungan Rt.024 Rw.008 |
|
9 |
SISMIANTO |
Seksi Pemuda,Olahraga dan Kesenian |
Mulyoarjo Rt.014 Rw.006 |
|
10 |
NENI YUNI TRIANA |
Seksi Pemberdayaan perempuan |
Darungan Rt.022 Rw.009 |
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











