Badan Permusyawaratan Desa

31 Januari 2017 19:22:46 WIB

Badan Permusyawaratan Desa Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan permerintahan desa,BPD dapat dianggap sebagai parlemen desa,BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

BPD berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan peraturan Desa (perdes)bersama kepala desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,dan melakukan pengawasan kinerja kepada desa. Dengan Keanggotaan sebagai berikut:

NO

NAMA

JABATAN

1

Drs.GUNAWAN

KETUA

2

MUJIONO

WAKIL KETUA

3

NANING KUNIYAWATI

SEKERTARIS

4

SUSILO

ANGGOTA

5

ERWIN KURNIAWAN

ANGGOTA

6

ALI SUBRO MALISI

ANGGOTA

7

HASANI

ANGGOTA

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Pronojiwo

tampilkan dalam peta lebih besar